Monday, 10 January 2022

MUBES SAS 21 sudah punya STNK & BPKB

      Bagaikan kuda balap yang menderap kencang ketika tim sukses Mubes sas 21. Bergerak dalam kesunyian memproses legalitas formal hasil mubes sas 21 ke menkumham. Gerakan mereka betul2 sunyi dari ekspos dan petantang-petinting. Tidak seperti organisasi politik yang paling doyan berhuru-hara dan mengembar-ngemborkan dihadapan wartawan. Tidak halnya dengan tim SC MUBES SAS 21.

      Laksana penari payung, sang penari membawa payung sambil meliuk-liukkan badanya menari mengikuti irama musik, sementara temannya (Mubes sas 22) yang sedang gemulai melenggokan tanggungjawabnya kepada warga sas, selalu dilindungi dengan payung agar terhindar dari sengatnya matahari kegaduhan. Begitulah, betapa bijaknya sikap tim mubes sas 21 mengayunkan langkah disaat gonjang-ganjing, genderang sak wasangka berdentam bertalu-talu menggetarkan hati warga sas. 

      Betapapun hasil mubes sas 21 yang selama ini belum mengantongi legalitas dari Meenkumham, namun dengan tidak membikin gaduh ditataran warga sas mereka dengan tenang dalam kesunyian melangkah memproses legalitas hasil mubes sas 21. Ternyata hasilnya membikin kita terkesiap. Kenapa tidak, isu yang selama ini digembor-gemborkan oleh satu kubu bahwa mubes sas 21 tidak sah dan melanggar keputusan dpp sas. Bahwa mereka menuduh berambisi merebut Ketum di tengah jalan. 

       Begitulah isu yang selalu dihembuskan ke warga sas yang berpihak ke mubes sas 22. Dengan telah tercatatnya hasil mubes sas 21 oleh menkumham, atau istilah pak Happy Bone bahwa kendaraan hasil mubes sas 21 telah memiliki stnk & bpkb. secara sah menurut hukum. Maka mau tak mau kendaraan ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tentu semua pasilatas organisasi dpp sas harus diserahkan ke kendaraan hasil mubes sas 21 guna kelancaran roda organisasi dpp sas demi untuk mengayomi cabang2 sas. 

      Kemudian, yang menjadi tanda tanya kita, bersediakah dpp sas lama yang ngotot untuk melaksanakan mubes sas tahun 22 menyerahkan semua fasilitas yang dimiliki oleh organisasi dpp sas dengan sukarela ke mubes sas 21?. 

      Jawaban diatas bisa jadi muncul dengan dua prediksi : Pertama, Sebagai anak nagari, apabila sifat karakter _ gotieh,ego_ pribadi pengurus yang dimunculkan kepermukaan, maka pihak mubes sas 22 akan bertahan dan bahkan menuntut balik ke pengadilan. Kedua, bisa jadi akan terbit sebuah kesadaran dari pihak mubes sas 22 untuk menyerahkan segala fasilitas dpp sas ke pihak mubes sas 21, sesuai dengan falsafah organisasi sas yang termuat dimukadimah AD/ART yang menggatakan:

'bahwa masyarakat Sulit Air itu merupakan suatu keluarga besar, bagaikan pohon beringin, akarnya seluk-berseluk, pucuknya hempas-menghempas, daunnya timpa-menimpa; seikat bak sirih, serumpun bak serai; ringan sama dijinjing, berat sama dipikul, sehina dan semalu, dengan adanya ikatan itu terbangunlah sebuah kesadaran adanya kesamaan visi, kesamaan pandangan dalam organisasi sas ini'. 

Mubes SAS berlansung dinagari Sulit Air

      Tentu sebagai warga sas yang sangat mencintai dan mendambakan paguyuban yang bernama sas ini tetap eksis sebagai payung oleh warganya. Tentu warga tidak akan rela bila pengurus dpp sas 22 secara person mempertahankan _gotie dan ego_ masing-masing pengurus, sementara kehormatan, kebesaran organisasi sas yang selama ini sudah terkenal kekompakannya tergadai, tercoreng hanya gara-gara gotie pribadi-pribadi pengurusnya. 

      Bahwa kehormatan organisasi sas berada dipundak warga sas. Satu-satunya jalan yang dapat di tempuh oleh warga sas atas kemelut ini adalah berdoa. Semoga Allah swt mencurahkan kelapangan dada, keikhlasan dan tau diri para pengurus bahwa paguyuban sas ini adalah milik warga secara berjamaah, maka kehormatan organisasi harus didahulukan ketimbang kehormatan pribadi. Sehina-semalu. 

Oleh: Mustari Rahmat (Mantan Sekjend DPP SAS, Tokoh SAS Bandung, Mantan Wali Nagari Sulit Air).

--- Sekian ---

Saturday, 1 May 2021

(Plt) Jumaini Anas Wali nagari Sulit Air

Wali nagari Sulit Air - ke 31

Sejak berlaku nya UU no. 1979 pemerintahan nagari diganti menjadi pemerintahan desa. Jabatan serta fungsi wali nagari dihapuskan. Puncaknya pada tanggal 1 agustus 1983 seluruh nagari-nagari di Ranah Minang sudah dilebur menjadi desa.  Status Jorong dulu bagian dari nagari mulai dinamakan desa. Berkah era reformasi, tahun 2001 berlakunya otonomi daerah, satus desa bisa dirobah lagi menjadi nagari sampai saat ini. 

Ada empat fase masa wali nagari Sulit air dari 189 tahun yang silam. Pertama masa tuanku lareh 80 tahun hanya diisi oleh empat orang wali nagari. Masa kedua pemerintahan nagari dari zaman Belanda, Jepang, Kemerdekaan R.I ada 19 wali nagari selama 79 tahun. Era ketiga selama 18 tahun Sulit air tanpa Wali - hanya ditunggui oleh 13 kepala desa. Masa ke empat saat ini 20 tahun berjalan, ada 8 wali nagari yang menjabat. Tabel dari awal pengelola nagari bisa dilihat di Wali-Wali nagari

Tahun ini nagari Sulit Air sudah mengalami pergantian dua wali nagari, semua nya ditunjuk dari pemerintah kabupaten Solok. Akhir tahun 2020 Hj.Alex Suryani yang sudah habis masa tugas nya digantikan oleh bapak Bambang Hermanto (putra bukit kandung), tak lama kemudian digantikan lagi oleh bapak Jumaini Anas (putra Sulit Air). Sebelumnya beliau,  ASN aktif berdinas dari pemda kab Solok. Uniknya status perangkat seperti BMN (Badan Musyawarah Nagari) tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Pemilihan wali nagari yang harus nya dilaksanakan pertengahan tahun ini, namun ditunda sampai tahun 2022. Tergantung kebijakan dari Bupati Solok bisa jadi tahun 2023. Semoga kemampuan wali nagari saat ini dan akan datang sanggup mengatasi dinamika warga empat suku serta membina konektivitas dengan warga SAS perantauan. Hingga kata-kata maju dan mandiri bukan hal mustahil untuk Sulit Air. Aamiin.