Saturday, 1 May 2021

(Plt) Jumaini Anas Wali nagari Sulit Air

Wali nagari Sulit Air - ke 31

Sejak berlaku nya UU no. 1979 pemerintahan nagari diganti menjadi pemerintahan desa. Jabatan serta fungsi wali nagari dihapuskan. Puncaknya pada tanggal 1 agustus 1983 seluruh nagari-nagari di Ranah Minang sudah dilebur menjadi desa.  Status Jorong dulu bagian dari nagari mulai dinamakan desa. Berkah era reformasi, tahun 2001 berlakunya otonomi daerah, satus desa bisa dirobah lagi menjadi nagari sampai saat ini. 

Ada empat fase masa wali nagari Sulit air dari 189 tahun yang silam. Pertama masa tuanku lareh 80 tahun hanya diisi oleh empat orang wali nagari. Masa kedua pemerintahan nagari dari zaman Belanda, Jepang, Kemerdekaan R.I ada 19 wali nagari selama 79 tahun. Era ketiga selama 18 tahun Sulit air tanpa Wali - hanya ditunggui oleh 13 kepala desa. Masa ke empat saat ini 20 tahun berjalan, ada 8 wali nagari yang menjabat. Tabel dari awal pengelola nagari bisa dilihat di Wali-Wali nagari

Tahun ini nagari Sulit Air sudah mengalami pergantian dua wali nagari, semua nya ditunjuk dari pemerintah kabupaten Solok. Akhir tahun 2020 Hj.Alex Suryani yang sudah habis masa tugas nya digantikan oleh bapak Bambang Hermanto (putra bukit kandung), tak lama kemudian digantikan lagi oleh bapak Jumaini Anas (putra Sulit Air). Sebelumnya beliau,  ASN aktif berdinas dari pemda kab Solok. Uniknya status perangkat seperti BMN (Badan Musyawarah Nagari) tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Pemilihan wali nagari yang harus nya dilaksanakan pertengahan tahun ini, namun ditunda sampai tahun 2022. Tergantung kebijakan dari Bupati Solok bisa jadi tahun 2023. Semoga kemampuan wali nagari saat ini dan akan datang sanggup mengatasi dinamika warga empat suku serta membina konektivitas dengan warga SAS perantauan. Hingga kata-kata maju dan mandiri bukan hal mustahil untuk Sulit Air. Aamiin.

No comments:

Post a Comment