Monday 14 March 2016

Batagak Panghulu di Minangkabau

Batagak panghulu berarti meresmikan seorang datuk menjadi Panghulu. Dalam adat Minang peresmian atau pengangkatan seorang panghulu tidak dapat dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan saja. Malahan keseluruhan suku dilingkupi dalam satu kesatuan adat berupa (KAN) Kerapatan Adat Nagari inilah yang akan terlibat pula didalam nya nanti. Peresmian haruslah berpedoman dalam petitih adat Minang yakni " Maangkek Rajo sakato Alam - Ma'angkek Panghulu sakato Kaum ".
Sebelum itu syarat-syarat  pribadi seorang panghulu juga harus dilihat, dimana jabatan panghulu di minangkabau di turunkan secara turun-temurun. Dari niniak turun ka mamak, dari mamak turun ka kemenakannya. Dimana yang berhak mendapat atau memakai gelar panghulu adalah kemenakan dekat, kemenakan di bawah dagu kata orang minang, artinya kemenakan yang setali darah menurut garis matrilineal.
Panghulu adalah pemimpin kaum, pembimbing anak-kemenakan, dan menjadi niniak mamak di nagarinya. Maka dari itu seorang yang akan menjadi panghulu adalah orang yang memenuhi syarat kepemimpinan adat minangkabau.

Berikut syarat- syarat menjadi panghulu menurut adat :
  1. Laki – laki. Panghulu haruslah laki-laki bukan perempuan. Laki- laki yang memenuhi syarat dari kaumnya.
  2. Baik zatnya. Panghulu adalah orang yang baik. Maka syarat menjadi pangulu adalah orang yang baik. Berasal dari keluarga yang baik pula serta kedua orangtuanya. Ini sebagai jaminan akhlaknya.
  3. Baligh dan berakal. Panghulu adalah orang yang dewasa dan berakal. Artinya dia mampu membedakan baik dan buruk, benar dan salah. Akal yang baik dapat bertindak  tepat dan teguh pendirian, tidak tergoyahkan dalam mengambil keputusan.
  4. Berkemampuan. Panghulu adalah orang yang kaya atau mampu. Hal ini agar nantinya tidak akan menyusahkan orang lain. Ia hidup dari anak – kemenakannya untuk keperluan sehari – hari. Pangulu juga boleh mencari keuntungan (untuk hidupnya) di atas kepemimpinannya.
  5. Berilmu. Panghulu harus memiliki ilmu yang luas. Ia memiliki ilmu tentang adat, hukum dan ketentuan adat. selain ilmu tentang hal tersebut, pangulu juga harus menguasai ilmu agama dan umum yang baik.
  6. Adil. Panghulu adala orang yang adil. Adil dalam memperlakukan anak – kemenakannya. Adil dalam mengambil setiap keputusan terhadap berbagai persoalan yang di hadapi. Menghukum berdasarkan kebenaran serta tidak pilih kasih antara anak kemenakan bik jauh atau dekat.
  7. Arif dan bijaksana. Panghulu haruslah berperasaan halu, berpaham, dan berpikiran tajam. Ia juga harus arif dan bijaksana dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi.
  8. Tablig. Panghulu harus mampu menyampaikan segala yang baik – baik kepada masyarakat.
  9. Pemurah. Panghulu harus dapat memberikan nasehat, bantuan dan segala yang di perlukan oleh masyarakatnya.
  10. Tulus. Panghulu harus orang yang tulus dan ikhlas dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Sabar. Panghulu harus orang yang sabar, berlapang dada, dan berpandangan luas.
Khalifa hidup suku Limo Singkek Salapan dari bapak Ramli ke bapak Notariza Taher Dt. Tan Aceh
Mendirikan panghulu yang dimaksud adalah menukar (Khalifa) panghulu ditingkat panghulu itu sendiri. Dalam strata nya panghulu mempunyai struktur baik itu Datuk Ninik yang 15 ataupun Datuk Andiko (turunan anggota datuk ninik), maka tata cara untuk pelaksanaan penukaran tergantung tingkat yang ditukar (Khalifa).

Untuk nagari Sulit Air sendiri ada dua macam penukaran ( pengalifahan) panghulu yang terjadi ialah :
  • Khalifa Mati , Artinya panghulu yang ditukar adalah panghulu yang telah meninggal dunia.
  • Khalifa Hidup, Artinya panghulu yang ditukar adalah dalam posisi pemegang seorang datuk masih hidup di pindah ke calon seorang datuk bagian dari turunan dari suku tersebut. Dalam pedoman Minang disebut " Hiduik Bakarilaan - Mati batungkek Mati ". Mengandung makna jika seorang panghulu yang kan digantikan tidak mampu lagi dalam menjalankan amanh tugas seorang datuk, meliputi kendala berupa menurun nya kesehatan, cacat hukum, melanggar norma agama, Sosial atau kesibukan luar biasa dsb. Maka beliau boleh dan memberikan jabatan itu kepada calon pengganti nya.
Dari kedua macam pengalifahan tersebut, tata cara pelaksanaan nya tetap sama ditingkat panghulu itu sendiri, yang membedakan adalah adat pelaksanaan. Secara garis besar langkah yang ditempuh dalam mendirikan panghulu menurut adat di nagari ini adalah : 
1. Musyawarah Mufakat atau Barundiang. Barundiang inipun terdiri dari :
  • Musyawarah Saparuik (Musyawarah dalam keluarga besar tabusek nya panghulu)
  • Musyawarah Sapayung (Musyawarah melingkupi anak kemanakan panghulu)
  • Musyawarah Saniniek (musyawarah meliputi dibawah payung datuk  Niniek)
  • Musyawarah Suku (Musyawarah  meliputi persukuan dibawah datuk Suku nan ampek)
2. Musyawarah Mengisi Pancakauan, ini suda memasuki proses adat di rumah gadang yang terdiri dari :
  • Pemasangan Saluak kepada penghulu yang akan diangkat oleh seorang Datuk Suku
  • Pembai'atan (pengambilan sumpah) terhadap panghulu yang akan di angkat oleh seorang Jurai
  • Penasehatan Panghulu yang akan diangkat oleh seorang Datuk Monti 
3. Prosesi Bararak, dimaksud disini memebritahukan kepada khalayak ramai seluruh masyarakat , bahwa telah di resmikan (diangkat) seseorang datuk menjabat panghulu suatu kaum. Dalam perjalanan bararak ini, juga harus diiringi segenap pemangku panghulu - panghulu saninik dalam satu suku, selanjutnya diiringi juga oleh junjungan bungo siriah dan makanan lain nya.

4. Prosesi Panjamuan, diartikan disini bahwasanya memberikan jamuan (makan) setiap kehadiran para tamu dan karib kerabat dimana setelah pulang dari acara bararak ke minimal empat jorong yang telah dilalui. Disinilah pengorbana keluarga besar atau sang Datuk diwujudkan, dimana lazim nya minimal memotong seekor sapi untuk seluruh jamuan tersebut.

5. Prosesi naik ke Balairung Sari di Balailamo, dimana dalam hal ini seorang panghulu yang diangkat akan dinyatakan sah sebagai anggota Kerapatan Adat Nagari  (KAN). Sejogyanya lah panghulu yang telah diangkat dan bisa diterima oleh pengurus KAN dan anggota yang terdiri dari panghulu-panghulu dari empat suku yang berada dinagari Sulit Air.
Saat ini terdapat 115 orang Datuk/ Panghulu yang ada dinagari Sulit Air meliputi Datuk Suku, Datuk Ninik, Datuk Andiko, Jurai, Datuk Monti terbagi di empat suku yakni Limo Panjang, Limo Singkek, Simabur dan Piliang. Namun sayang, warga nya yang banyak hidup merantau ini keberadaan para datuk-datuk banyak pula berdomisili bukan dinagari Sulit Air. Secara bathiniah menjadikan proses beradat mengajarkan kemenakan ikut terabaikan mebina anak kemenakan secara lansung. Akan tetapi menyiasati hal tersebut banyak sekarang datuk-datuk tersebut mengangkat wakil datuk namun jelas tidak termaktub dalam susunan 115 orang datuk di nagari ini.

Itulah acara inti dari  upacara adat peresmian pengangkatan pangulu yang berlaku di nagari ini. Namun, yang di atas di jelaskan secara umumnya saja, tentunya upacara tersebut juga dipengaruhi oleh aturan dan ketentuan yang berlaku dalam masing-masing nagari tetap ada sedikit perbedaan nya, yang utama semua syarat lebih dulu telah terpenuhi.



--- Sekian ---

1 comment:

  1. Assalamualaikum sanak,
    nayo stek aa
    apo judul backsound nyo?
    mohon diagiah URL nyo sanak?
    Mokasih.

    ReplyDelete