Bundo kanduang adalah salah satu lembaga yang
terdapat dalam lembaga kerapatan adat minang kabau mulai dari tingkat
nagari sampai ke tingkat alam minang kabau. Lembaga bundo kanduang
mempunyai peranan untuk melindungi hak-hak kaum perempuan terutama
perlindungan bagi kepentingan sosial ekonomi dan budaya kaum ibu dan
anak-anak minang kabau serta pemegang hak suara
istimewa dalam musyawarah itu menurut pembina adat Minangkabau yakni Dt. Sanggoeno Diradjo dalam satu buku adat nya. Bundo
kanduang mewakili kaum perempuan dalam lembaga pengambilan kebijakan di
dalam nagari.
Bundo
kanduang memiliki fungsi kontrol bagi jalannya roda pemerintahan
nagari. Apabila terdapat keputusan yang dihasilkan oleh tigo tungku
sajarangan tidak lagi berorientasi pada kepentingan rakyat nagari, bundo
kanduang yang ada dalam satu payung kekuasaan dalam adat berfungsi
sebagai oposisi yang kemudian akan terus-menerus mengawasi jalannya roda
pemerintahan dalam nagari. Dengan demikian bundo kanduang memiliki
tempat sejajar dengan elit dalam nagari sehingga pikiran-pikirannya juga
menentukan kebijakan yang diambil.
Ibu Syafrida S.E Bundo kanduang Nagari Sulit Air |
Beralih pada zaman modern lembaga bundo kanduang boleh dibilang tidak terdapat dalam struktur politik nagari. Di nagari Sulit Air maupun nagari-nagari lain saat ini, lebih banyak sebatas pada ritual adat yang hanya memerlukan keterampilan fisik seperti, baralek atau tagak penghulu. Dalam upacara pengangkatan dan pelantikan penghulu (seorang yang dipilih dalam satu kaum yang akan menjadi pemimpin dalam suku), bundo kanduang hanya bertugas membentuk pelaminan, siapa saja yang akan ikut mengarak penghulu sampai pada jumlah
masakan dan memasak di dapur. Bundo kanduang lebih banyak berperan di
dapur apabila ada acara adat atau acara rapat di nagari.
Sementara bundo kanduang tidak diperbolehkan ikut urusan adat karena urusan adat urusan niniak mamak, urusan laki-laki bukan urusan perempuan padahal beliau memiliki hak suara atas masalah adat dan sosial dalam Nagari itu sendiri. Bahkan sudah dikuatkan dan diatur dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah membuka kesempatan dibentuknya pemerintahan nagari. Lembaga-lembaga pemerintahan nagari terdiri dari wali nagari beserta perangkatnya sebagai eksekutif, Badan Permusyawaratan Nagari beserta jajarannya sebagai legislatif.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) adalah lembaga bundo kanduang sebagai wakil dari kaum perempuan di nagari. Kesimpulan semua itu diharapkan bisa merubah peran paradigma selama ini yang telah berlaku dengan segala aturan positif yang ada selanjutnya perangkat nagari ini besinergi dengan perangkat masing-masing yang duluan eksis, semoga.
Sementara bundo kanduang tidak diperbolehkan ikut urusan adat karena urusan adat urusan niniak mamak, urusan laki-laki bukan urusan perempuan padahal beliau memiliki hak suara atas masalah adat dan sosial dalam Nagari itu sendiri. Bahkan sudah dikuatkan dan diatur dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah membuka kesempatan dibentuknya pemerintahan nagari. Lembaga-lembaga pemerintahan nagari terdiri dari wali nagari beserta perangkatnya sebagai eksekutif, Badan Permusyawaratan Nagari beserta jajarannya sebagai legislatif.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) adalah lembaga bundo kanduang sebagai wakil dari kaum perempuan di nagari. Kesimpulan semua itu diharapkan bisa merubah peran paradigma selama ini yang telah berlaku dengan segala aturan positif yang ada selanjutnya perangkat nagari ini besinergi dengan perangkat masing-masing yang duluan eksis, semoga.
Tanggal 26 februari 2015 terpilih bundo kanduang yang baru |
Bararak ka ampek jorong |
Makan Siang basamo segenap para warga dan perangkat adat dan nagari |
--- Sekian ---