Tanggal 22 November 2015 yang lalu genaplah satu tahun usianya pemerintahan
nagari Sulit Air di bawah Wali Nagari Hj. Alex Suryani S. Pd. Usia satu
tahun belum cukup bagi kita untuk memberikan penilaian tentang posisi
keberhasilan beliau. Masa bakti beliau masih 5 tahun lagi, yang baru
rampung pada tahun 2020 yad. Waktu bagi Bundo Alex (sebutan manis yang
disarankan bagi walinagari perempuan dalam diskusi facebook yl bersama
HMD Dt. Marah Bangso dan Syamsu Sudirman) masih cukup panjang untuk
memperlihatkan kebolehannya. Mengingat itu, dengan melihat prestasi
beliau selama satu tahun ini, maka saat yang tepat bagi kita untuk
menyampaikan pendapat, penilaian, kritik dan saran2 yang konstruktif,
sebagai bagian dari kecintaan kita kepada Sulit Air dan masa depannya.
Perlulah kita sadari, Sulit Air dengan luas 80 kilometer persegi atau
8000 HA atau 80 juta meter persegi, adalah nagari terbesar di seluruh
Sumatera Barat. Dari segi luas, Sulit Air itu lebih besar dari
Padangpanjang (20 km2), Solok (25 km2), Bukittinggi (25 km2) dan
Pariaman (73 km2). Sulit Air sama besar dengan Payakumbuh (80 km2).
Bahkan lebih besar daripada beberapa ibukota provinsi seperti Yogyakarta
(31 km2), Mataram (61 km2) , Banda Aceh (61 km2) dan Banjarmasin
(72km2). Walau penduduknya sekarang hanya sekitar 8.000 jiwa atau
sekitar 15% dari seluruh warga Sulit Air, saya kira masih merupakan
nagari yang terbanyak penduduknya di antara nagari-nagari lainnya di
Minangkabau. Apalagi warga yang 85 % lainnya itu yang berdiam di
perantauan, kebanyakan masih mecincai dan merasa dekat dengan Sulit Air,
mengikuti terus perkembangan yang terjadi di Sulit Air, pulang dalam
waktu tertentu ke Sulit Air, menganggap wali nagari Sulit Air sebagai
wali nagarinya juga. Dia tahu siapa wali nagari Sulit Air, tapi mungkin
tidak tahu siapa lurah tempat domisilinya se-hari2 di perantauan.
Walinagari itu kan setingkat lurah di kota-kota.
Mengingat luasnya
Sulit Air itu, seharusnya statusnya tidak lagi nagari tapi Kecamatan
Sulit Air, yang terdiri dari 13 nagari, yakni 13 jorong yang ada
sekarang ini, yang bisa ditambah dengan Pasilihan, Simawang , Bukit
Kandung dan Penjalangan. Tapi mungkin terbentur dengan masalah jumlah
penduduk yang tidak mencukupi. Celakanya, negeri yang demikian besar
itu tetap diberlakukan sebagai suatu desa. Kerugian terbesar, pada saat
pemerintah bagi-bagi dana desa setiap tahun menurut UU Desa, jatah
bantuan untuk Sulit Air sama dengan bantuan untuk desa-desa kecil, yang
luasnya mungkin hanya sebesar kawasan seputar satu stasiun kereta api.
Maka beberapa tahun yl ada pemikiran untuk membagi Sulit Air menjadi dua
desa, hingga bantuan pedesaan bisa diterima setiap tahunnya dalam yang
jumlah lebih besar.
Dari hal-hal yang saya kemukakan di atas
dapatlah kita bayangkan betapa beratnya tugas yang harus dipikul oleh
seorang wali nagari di Sulit Air. Bagaimana mengelola suatu nagari yang
luasnya sama dengan rata-rata suatu kota tapi dengan perangkat personil
dan anggaran yang sama dengan suatu desa kecil. Berdasarakan Perda Kab.
Solok No. 7/2008, dalam tugas pokoknya menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, wali nagari dibantu oleh
perangkat nagari sebagai unsur staf dan unsur pelaksana tehnis lapangan,
yang terdiri seorang Sekretaris Nagari, 3 orang Kepala Seksi (Kasi) dan
Kepala Jorong. Sekretaris Nagari diangkat oleh Bupati, selebihnya oleh
wali nagari. Mungkin sekretaris nagari satu-satunya PNS yang
ditempatkan di pemerintahan nagari dan digaji oleh negara (APBN).
Berdasarkan Perda tsb, ada 9 wewenang wali nagari, yakni memimpin
nagari, memajukan rancangan peraturan nagari dan menetapkannya bersama
Badan Musyawarah Nagari (BMN), membina kehidupan masyarakat nagari,
membina perekonomian nagari, dstnya…. Ada 18 kewajibannya, yakni
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan nagari,
memberdayakan masyarakat dan kelembagaan, mendamaikan perselisihan
masyarakat di nagari, dst-nya, Coba perhatikan, memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat, menjadi tugas seorang wali nagari, apa
sebab? Kebanyakan di nagari itu tidak ada polisi!
Membaca seluruh
wewenang dan kewajiban seorang wali nagari yang demikian besar dan berat
itu, teringatlah saya kepada ucapan seorang pakar pemerintahan Bapak
Wasito Rasman, mantan Dirjen PUOD dan Gubernur Kalteng. Menurut beliau,
tugas seorang pejabat pemerintahan hanya ada 4, yakni sebagai regulator
(pengatur, termasuk memberi perizinan sesuai dengan bidangnya),
motivator (mendorong dan merangsang orang untuk berbuat sesuatu),
fasilitator (memberikan fasilitas atau kemudahan untuk mencapai sesuatu)
dan antisipator (tanggap atas sesuatu yang sedang atau akan terjadi
hingga hal-hal yang negatif dapat dicegah). Empat ‘resep’ tsb agaknya
perlu diresapkan dan diamalkan oleh seorang wali nagari, apalagi seorang
walinagari Sulit Air, yang menguasai wilayah yang demikian luas,
penduduk dan masyarakat perantauan Sulit Air yang demikian besar, dengan
segala sifat, karakter dan tingkah laku baik maupun buruknya.
Struktur pemerintahan nagari Sulit Air, berdasarkan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Nagari Mustari Rahmat Tahun 2014, hanya
terdiri dari seorang wali nagari, dibantu oleh seorang sekretaris
nagari, 3 orang kepala seksi Kasi) dan 13 orang Kepala (Wali) Jorong.
Sekretaris nagari dibantu oleh seorang petugas kantor, dua orang staf,
dan seorang bendahara (pemegang keuangan). Jadi personal yang ada di
kantor wali nagari Sulit Air hanya ada 8 orang (termasuk wali nagari).
Tidak ada jabatan wakil wali nagari atau pembantu utama wali nagari,
seperti pada tahun 1970-an. Bila wali nagari meninggalkan Sulit Air atau
karena satu dan lain sebab berhalangan, tidak dapat melaksanakan
tugasnya, siapa yang menjalankan fungsinya sebagai wali nagari? Saya
belum melihat peraturan perundangan yang mengatur hal ini. Saya menduga,
kedudukan sebagai pejabat wali nagari tsb dipegang oleh sekretaris
nagari, karena dalam garis komando struktur pemerintahan nagari tsb,
sekretaris nagari berada di bawah wali nagari dan mendampingi wali
nagari dalam membawahi 3 Kasi tsb. Dalam sistem pemerintahan RI, Kasi
adalah pejabat eslon IV, maka mungkin sekretaris nagari setara
kedudukannya dengan pejabat eselon III-a atau III-b.
Dalam memikul
tugas dengan kewenangan dan kewajiban sebagaimana yang diutarakan tsb,
memerintah wilayah yang demikian luas dan dibantu hanya oleh 7 personil
staf, sungguh berat tugas wali nagari Sulit Air. Apalagi mereka,
kecuali mungkin sekretaris nagari, memperoleh penghasilan bulanan dari
pendapatan nagari. Pendapatan bulanan yang diberikan negara kepada wali
nagari saya kira tidak seberapa. Dalam LPJ Mustari Rahmat 2014,
pendapatan asli nagari tahun 2014 hanya Rp 78.169, 775,- ditambah dengan
bantuan pemerintah kabupaten sebesar Rp 233.857.000,- seluruhnya Rp
312.026. 775,- Yang dapat disisihkan untuk belanja pegawai hanya Rp
134.850.000 untuk tahun itu. Hanya sekitar 12 juta rupiah setiap bulan
untuk personil2 tetap tsb, jauh berada di bawah UMP buruh di provinsi
manapun. Untung pendapatan bulanan wali nagari, ketua BMN, ketua KAN dan
ketua MUIN Sulit Air dibantu oleh hartawan kita Yendra Fahmi yang
penyantun dan berdada lapang, dengan memberikan bantuan honor bulanan
kepada keempatnya cukup lumayan, yang saya dengar sampai sekarang masih
tetap mengalir.
Perpisahan Wali Nagari yang lama bapak Mustari kepada ibu Alex disaksikan oleh BMN bapak Tasrial |
Tiga orang Kasi yang membantu wali nagari dalam
SPJ Mustari Rahmat 2014 tsb adalah Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan
dan Kasi Kesejahteraan. Saya tidak tahu, apakah nomenklatur yang
demikian ini berdasarkan Perda atau Ketetapan Bupati dan apakah sampai
sekarang struktur yang demikian ini masih berlaku? Di facebook ini kita
mengenal nama Syamsu Dirman, orang yang rajin mengirimkan foto tentang
kegiatan wali nagari dan kenagarian pada umumnya. Dalam pertemuan
singkat saya dengan beliau pada Lebaran yl di Sulit Air, saya tanya apa
jabatannya sebagai orang yang dekat dengan wali nagari, seolah mengelak
beliau katakan: -orang yang berada di lingkungan wali nagari! Yang
beliau singgung adalah penghasilan staf wali yang kecil. Dalam situasi
dan kondisi sekarang ini, menurut saya ada 2 jabatan yg perlu ada pada
struktur pemerintahan nagari Sulit Air, yakni Seksi Humas dan Seksi
Umum. Bila hanya tersedia 3 seksi, Seksi Pemerintahan bisa disatukan
dengan Seksi Pembangunan, kemudian Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan yang
ketiga adalah Seksi Humas dan Umum. Malah kalau perlu, urusan-urusan
yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat masuk dalam urusan Seksi
Umum, sehingga 3 seksi tsb adalah Seksi Pemerintahan dan Pembangunan,
Seksi Umum dan Seksi Humas.
Dalam sistem pemerintahan Negara kita,
nomenklatur Umum itu ada dimana-mana, tergantung kepada besar-kecilnya
‘span of control’ (rentang kendali) organisasi itu. Ada yang berada di
level eselon II (Biro atau Direktorat Umum), di level eselon III (Bagian
atau Subdit Umum) dan di level eselon IV (seperti Subbag atau Seksi
Umum). Salahsatu prinsip organisasi, apalagi organisasi pemerintahan,
semua tugas dan urusan harus terbagi habis, dan ini harus terlihat pada
struktur organisasinya. Sesuai dengan Perda Kab. Solok No. 7/2008 tsb
di atas, ada 18 kewajiban wali nagari yang harus ditunaikannya, namun
dia hanya dibantu oleh seorang sekretaris nagari dan 3 Kasi, bagaimana
menyikapinya? Kita lihat, tiga Kasi tsb belum mencakup semua kewajiban
tsb. Maka 1 dari 3 Kasi itu haruslah Kasi Umum. Sudah merupakan
“standing operation procedure” (SOP) atau Tatacara Tetap Pelaksanaan
(TTP), dalam suatu organisasi, semua tugas yang tidak menjadi bagian
dari seksi lain, harus dikerjakan oleh seksi umum, maka itulah sebabnya
dinamakan seksi umum. Dalam keadaan biasa, seksi umum mengerjakan
tugas2 ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, keamanan,
perjalanan dinas dsb-nya. Namun bila ada tugas2 atau hal2 lain yang
tidak termasuk dalam uraian tugas seksi lain, maka atas petunjuk (d.h.i)
wali nagari atau sekretaris nagari harus dilakukan oleh Kasi Umum.
Dalam struktur organisasi tsb di atas, Kasi secara administratif berada
di bawah sekretaris nagari, namun secara operasional berada langsung di
bawah wali nagari. Pengalaman2 masa lalu menunjukkan, wali nagari Sulit
Air menjadi tempat bagi orang2 untuk mengeluh dan mengadu segala macam
urusan, sengketa, perkelahian, penipuan, perbuatan maksiat, kambing
hilang dikandang, jawi malinjak sawah urang, bonda ayie ka sawah dipokok
urang, macam2 urusan tetek bengek, wali nagari yang dicari orang untuk
memperoleh penyelesaiannya, apalagi kantor polisi jauh di Tanjung Balit.
Itu dulu, bagaimana sekarang, saya tak tahu. Namun bila kita baca isi
Perda Kab. Solok yang saya kutip di atas, itu memang menjadi urusan
wali nagari, yakni: -memelihara ketertiban dan ketenteraman masyarakat!
Tidak mungkin wali nagari menangani semua urusan itu, dia harus dibantu
oleh setidaknya seorang pejabat atau petugas yang mengurus hal-hal yang
bersifat umum dan tidak terduga, yakni Kasi Umum, di samping Sekretaris
Nagari!
Pembangunan2 di Sulit Air selama ini, seperti mesjid,
surau, rumahsakit, sekolah, kantor pos, sumber air, titi bagonjong,
jonjang saribu, sebagian jalan, terakhir pesantren Gontor dan renovasi
Mesjid Raya, banyak dibantu oleh masyarakat perantauan, baik melalui
SAS, yayasan atau perorangan. LPJ Mustari Rahmat 2014 menyebut biaya
rutin pendidikan di PSA, Sekolah Muhammadiyah, beaya anak beprestasi dan
kurang mampu dibiayai oleh berbagai yayasan, seperti Yayasan Arfiah
(Kamardy Arief), Yayasan Haji (Jakarta), Yayasan Ratna-Jamaluddin (kel.
Alm. Jamaluddin Tambam), Yayasan SAS Sydney dan Yayasan Gunung Merah
(Yogya). Maka selain dengan bupati, camat, lembaga2 kenagarian,
penduduk, wali nagari mutlak harus memelihara hubungan baik dengan
masyarakat perantauan itu. Dulu, hubungan baik itu dibangun dengan
surat-menyurat, dengan mengunjungi kota perantauan tsb, atau ketika
masyarakat perantauan itu pulang ke Sulit Air, terutama waktu Lebaran.
Untuk mewujudkan hubungan baik dengan berbagai pihak tsb, wali nagari
memerlukan seorang pejabat atau petugas yakni Kasi Hubungan Masyarakat
(Humas) sebagai pembantunya, yang selalu mendampinginya, hingga
mengetahui dan memahami apa-apa yang telah terjadi. Saya lama bertugas
di Departemen Perhubungan, kemudian Depparpostel, sebagai salah seorang
Kasubbag Humas, menghadiri Rapim (rapat menteri dengan para pejabat
eselon I) sebagai Notulis, hingga mengetahui peristiwa2 penting yang
tengah berlangsung atau tengah dibahas.
Humas (public relations)
adalah jurubicara instansi ybs yang mengabarkan kepada masyarakat
tentang peristiwa2 penting yang perlu diketahui masyarakat,
mempromosikan segala sesuatu yang baik, menjawab pertanyaan2 yang
diadukan atau dikeluhkan masyarakat, maka sekaligus menghimpun
masukan-masukan penting dari masyarakat untuk diteruskan kepada pimpinan
instansi ybs, memancing pendapat jkalayak ramai (public opinion)
masyarakat tentang instansi tsb. Demikian penting kedudukan Humas hingga
ia diberi julukan sebagai mulut, sekaligus mata dan telinga pimpinan
instansi ybs. Jika kita bicara mengenai Humas Pemerintahan Nagari Sulit
Air, maka berarti dia yang menjadi mulut (penyambung lidah), mata dan
telinga wali nagari Sulit Air! Sekarang masyarakat Sulit Air mempunyai
sarana komunikasi yang yang demikian ampuh dalam menampung dan
menyalurkan semua urusan itu, selain ponsel (HP), terpenting adalah
facebook ini.
Menghadiri kegiatan nagari di Jorong Talago Laweh |
Tidak kurang dari 10 grup "Fb Sulik Ayie" dengan sekitar
duapuluhan ribu anggota, jauh melebihi penduduk Sulit Air sendiri,
salahsatu di antaranya malah bernama grup “Forum Komunikasi Nagari Sulit
Air” FKNS lsg dibawah asuhan Humas nagari, yang mampu menyalurkan semua pendapat, rekomendasi, kritik dan
saran2 apapun serta jawaban2 apapun oleh ybs mengenai Sulit Air. Terbuka
24 jam sepanjang waktu dan dalam hitungan menit dapat sampai kepada
segenap warga Sulit Air bahkan segenap netizen yang ingin mengetahuinya.
Ditambah lagi sekarang juga ada Radio Online Sulit Air (ROS) dbp HMD
Dt. Marah Bangso yang juga dapat menampung semuanya itu dalam bentuk
siaran langsung (live) secara audio visual. Sungguh suatu perkembangan
tehnologi komunikasi yang canggih dan luar biasa bagi Sulit Air, semoga
juga dapat diikuti dan ditiru oleh saudara-saudara kita di nagari-nagari
lainnya di Minangkabau.
Yang sering kita lihat muncul di facebook
adalah foto-foto tentang keindahan Sulit Air, kegiatan2 Bundo Nagari
(sebutan ini atas usul Syamsu Dirman dalam diskusi facebook belum lama
ini yang disetujui) Alex Suryani dan peristiwa2 penting, namun dengan
narasi yang minim. Selain foto2 tsb, seyogyanya juga ditampilkan serinci
mungkin. perkembangan pembangunan dan kemajuan nagari, sumber
pendanaan, besaran dana yang sudah diterima, yang sudah digunakan dan
yang diharapkan akan menerima; ikhtiar dan upaya2 apa yang sudah
dilakukan, masalah dan kendala yang dihadapi dan apa-apa yang diharapkan
dari masyarakat Sulit Air agar ikut membantu memikirkan dan mencarikan
jalan keluarnya.
Hasil tenunan karya PKK Sanggar Putri Sulita, sudah menuai hasil. Adakah kira nya link untuk pemasaran yang lebih besar lagi ? |
Melalui facebook ini, pemerintahan nagari perlu
menghimbau masyarakat perantauan untuk berinvestasi di Sulit Air dengan
menawarkan berbagai paket investasi berdasarkan ‘feasibility study’
(studi kelayakan) Dinas2 terkait atau hasil kajian Tim yang dibentuk,
dengan menyebutkan modal yang diperlukan dan prospek bisnis masa
depannya, mulai dari modal kecil, sedang sampai yang besar, untuk dapat
dipertimbangkan calon investor. Ikhtiar ini layak ditempuh karena dalam
Perda Kab. Solok No. 7/2008 tsb pada fasal 37 ada disebutkan a.l.
walinagari berkewajiban mengembangkan pendapatan masyarakat dan nagari;
memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di nagari. Wali Nagari Alex
Suryani sebenarnya sudah memberikan contoh yang bagus mengenai ini,
dengan membuat industri bordir di Sulit Air denganmenggunakan `mesin2
jahit yang tak terlalu besar modalnya atas bantuan pengusaha Sulit Air.
Saya tidak tahu, apakah sudah ada kegiatan usaha lain, namun ikhtiar
semacam ini perlu digali dan diteruskan dengan bentuk2 usaha lainnya
yang memungkinkan. Kalau kegiatan industri bordir itu berhasil memasuki
bursa bisnis dan memberikan keuntungan, tentulah pengusaha dan pedagang
Sulit Air lain akan tertarik untuk berinvestasi pula di Sulit Air.
Masa sekarang ini adalah era globalisasi., digitalisasi
dan tranparansi, foto-foto dan video dengan segala keindahan dan
rekayasanya mengenai apa saja dapat dimunculkan melalui komputer yang
kemudian dapat ke ponsel, dimanapun pemiliknya berada. Cepat dan efektif
sekali! Namun sayang foto-foto dan video tsb tidak disertai narasi
(berita) yang lengkap, yang di dalam dunia jurnalistik disebut
menjawab pertanyaan: 5 W + 1 H-nya, yakni Who, What, Who, When,
Where, Why and How, yang orang-orang kepolisian menyingkatnya dengan Si
Adi Demen Babi (Siapa, Apa, Dimana, Dengan Apa, Bagaimana dan Bilamana)
dalam penyidikan untuk membuat suatu perkara menjadi jelas dan terang!
Berbeda sekali dengan masa di tahun 1960 s/d 1980-an, masyarakat Sulit
Air perantauan banyak sekali menerbitkan majalah khas Sulit Air, penuh
dengan berita, tulisan dan cerita, tapi minim sekali dengan foto,
karena kebanyakan majalah itu dicetak dengan menggunakan mesin stensil
Gestener! Sekarang foto-foto dan videonya demikian banyak dan indah
(full colour) tapi berita, tulisan dan ceritanya yang kurang, hingga
pembaca tidak memperoleh gambaran yang utuh dan lengkap!
Entah
berapa puluh pesan (sharing) yang masuk setiap hari ke facebook melalui
10 grup tsb. Kebanyakan isinya foto2, cukup dominan foto2 keluarga;
pesan2 moral, agama, sosial dan politik; gurau senda anak2 muda atau
setengah baya. Namun masih sedikit atau semakin menyusut frekuensi
pembicaraan masalah2 serius menyangkut pembangunan dan kemajuan
kenagarian Sulit Air serta permasalahan yang dihadapinya. Saya katakan
demikian, beberapa bulan yl, cukup ramai dan heboh pembicaraan dan
tanggapan warga Sulit Air di facebook ini atas berbagai peristiwa
penting kenagarian, seperti pembangunan, adat, kepenghuluan, perbuatan
maksiat dan pencurian disertai kritik, saran dan ada yang meminta
tanggapan wali nagari. Namun sepanjang yang dapat saya ikuti,
walinagari tidak memberikan penjelasan2 yang diperlukan atas berbagai
tulisan di facebook itu.
Nah, disinilah berperannya fungsi kehumasan.
Sebagai SA-1, walinagari tidak harus selalu atau berkewajiban menanggapi
atau merespons tulisan2 yang dianggap penting atau sensitif hingga
masyarakat Sulit Air memperoleh pejelasan resmi dari pemerintahan nagari
tentang duduk persoalan yang sebenarnya atau bagaimana tanggapan wali
nagari. Dia bisa melimpahkan kepada Kasi Humas untuk menanggapinya
melalui jawaban langsung atau menerbitkan apa yang disebut “press
release” (siaran pers). Siaran pers bisa dibuat atas nama wali nagari
dengan redaksi yang sudah disiapkan oleh Kasi Humas, bisa pula cukup
dibuat atau ditandatangi oleh Kasi Humas. Siaran pers itu perlu menjawab
apa adanya, tidak perlu ada hal yang disembunyikan, kecuali etika dan
norma. Ini tidak terjadi, karena memang tidak atau belum ada Kasi
Humas, atau wali nagari dalam struktur organisasi pemerintahan nagari
yang ada sekarang ini tidak menugaskan sekretaris nagari untuk
melaksanakan tugas2 kehumasan. Akibatnya komunikasi antara wali nagari
dengan warga masyarakat Sulit Air melalui facebook ini tersumbat,
komunikasi dua arah (double way communicaton) tidak jalan, suatu hal
yang sangat disayangkan!
Bulan Juli yl, melalui Mukersas SAS 2015,
dideklarasikan tanggal 28 April 1821 sebagai Hari Jadi Sulit Air yang
didukung dan ditandatangani oleh unsur2 yang mewakili masyarakat Sulit
Air, baik di Sulit Air maupun di perantauan, disertai sejumlah program
untuk mensukseskan Hari Jadi itu setiap tahun. Namun sepanjang yang
dapat saya ikuti, sampai sekarang belum ada pemerintahan nagari
memberikan sesuatu siaran pers melalui facebook ini menyangkut hal itu,
demikian juga program2 yang direncanakan menyangkut peringatan hari jadi
itu, hingga banyak orang yang ber-tanya2. Saya mengusulkan, agar pada
hari jadi itu diselenggarakan festival kuliner khas Sulik Ayie, sebagai
langkah untuk mempromosikan Sulit Air sebagai obyek wisata.
Memperhatikan nilai sejarah kuburan yang dinilai unik & langka menjadi perhatian bersama |
Demikian
juga mengenai penemuan kuburan kuno berangka tahun 1339 di Guok Riang
Kunik Bolai Sulit Air pada tgl 17 Juli 2015, sepanjang yang saya ikuti
juga belum ada penjelasan resmi yang dikeluarkan pemerintahan nagari di
facebook ini. Memang ada diberitakan, wali nagari melalui Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Solok, telah mendatangkan Tim Balai
Arkeologi (Balar) dari Batu sangkar untuk mengadakan penelitian ilmiah
atas kuburan kuno tsb. Tapi saya belum pernah membaca penjelasan
lengkap tentang hasil penelitian Balar Batusangkar atas kuburan kuno tsb
dan pemerintahan nagari tidak pula memberikan sesuatu penjelasan
mengenai ini. Yang pernah saya baca, Syamsu Dirman secara sepintas
menulis di facebook bahwa menurut Tim Balar Batusangkar, angka tahun1339
pada kuburan tsb adalah tahun Hijriah, bukan tahun Masehi. Sesuai
dengan prosedur (SOP) yang berlaku di dalam jajaran birokrasi
pemerintahan, karena penelitian yang dilakukan Tim Balar Batusangkar di
Sulit Air adalah atas permintaan wali nagari Sulit Air melalui Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Solok, maka hasil penelitian ilmiah yang
telah dilakukan atas kuburan tsb, saharusnya dilaporkan oleh Tim Balar
kepada Kadin Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Solok dan Wali Nagari Sulit
Air dengan tembusan kepada atasannya di tingkat Provinsi dan atau Pusat
di Jakarta.
Karena yang dipersoalkan adalah tentang angka tahun
1339 yang tercantum pada kuburan tsb, apakah tahun Masehi atau Hijriah,
Tim Balar harus menjawabnya. Bila Tim berpendapat itu adalah tahun
Hijriah sebutkan alasan dan bukti-buktinya, dan sebutkan pula alasan dan
bukti bahwa itu bukan tahun Masehi. Hasil temuan Tim Balar itu
seharusnya disiarkan oleh wali nagari pada facebook ini, dari mana hal
itu tadinya ramai dibicarakan, agar masyarakat Sulit Air yang berminat
atas hal tsb dapat memahami dan menimbang-nimbangnya. Tanpa adanya
penjelasan itu kita menjadi ragu. Saya sebagai pembuka masalah tsb
pertama kali, tanpa adanya penjelasan yang bersifat ilmiah, tetap
berpendapat bahwa angka tahun 1339 pada kuburan kuno di Kunik Bolai itu
adalah angka tahun Masehi. Bila itu angka tahun Hijriah, berarti usianya
kira2 dua tahun lebih muda dari kuburan Datuk Bangkik di Mato Ayie
Padang, artinya keduanya satu masa. Pada hal bentuk kuburan Dt. Bangkik
sudah sama dengan bentuk kuburan2 yang kita kenal sekarang, sedang
kuburan di Kunik Bolai itu bangunannya berundak, menggunakan aksara Arab
Melayu, mengingatkan kita kepada kuburan2 Islam pada abad-abad yl
seperti dapat kita lihat pada buku2 sejarah. Nama yang tercantum pada
kuburan tsb adalah Haji Samhulu, suatu nama yang terasa asing pada abad
permulaan abad ke- 20 (bila benar tahun Hijriah) pada masyarakat
Minangkabau, yang terbiasa menggunakan gelar pusaka atau datuk bila ybs
sudah menjadi penghulu.
Tapi bila Balar Batusangkar bisa memberikan
bukti2 dan sanggahan yang meyakinkan, sebagai warga ilmiah, dengan
senang hati kita tentu akan menerimanya! Walau angka tahun 1339 itu
adalah tahun Hijriah, sekarang sudah tahun 1437 H, berarti umurnya sudah
98 tahun (1339 – 1437 H) dan bukan 677 tahun (1339 – 2015 M), tetap
saja kuburan kuno tsb termasuk benda cagar budaya yang harus dipelihara
dan dirawat. Menurut UU No. 5 Tahun 1992, kuburan yang berusia sudah
lebih dari 50 tahun termasuk dalam kategori cagar budaya. Cuma bila
sudah berusia 677 bobotnya sebagai obyek wisata ziarah tentu jauh lebih
tinggi.
Penyaluran Raskin untuk nagari Sulit Air, butuh pemerataan & tepat sasaran |
Dengan menyampaikan lebar-panjang hal-hal yang saya
kemukakan di atas, saya menyadari beratnya tugas seorang wali nagari di
Sulit Air. Walau wali nagari sudah dilengkapi dengan Kasi Umum dan Kasi
Humas (yang rajin membaca dan menulis) seperti yang saya usulkan tsb,
bukan berarti semua wewenang dan kewajiban tsb dapat terpenuhi dan
dengan mudah dapat dilakukan. Wali nagari dengan staf dan dana yang
terbatas tsb tidak akan mungkin dapat memimpin dan mengolah nagari Sulit
Air yang besar itu sesuai dengan peraturan perundangan tanpa dukungan,
bantuan dan kerjasama perangkat pemangku nagari lainnya dan masyarakat
Sulit Air pada umumnya. Secara formal menurut peraturan perundangan,
mitra kerja utama wali nagari adalah Badan Musyawarah Nagari (BMN). Yang
lainnya adalah Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Majlis Ulama Islam
Nagari (MUIN). Dulu dikenal sebutan tigo tungku sejarangan, sekarang ada
sebutan perangkat pemangku nagari yang terdiri dari 4 lembaga itu. Bila
ditinjau dari segi kewenangan dan kewajibannya terhadap nagari, seperti
telah diungkap di atas, jelas yang paling besar dan paling berkuasa
adalah wali nagari. Karena tidak ada jabatan wakil wali nagari, boleh
dikatakan wali nagari adalah penguasa tunggal atau tungga babeliang
dalam hal pemerintahan di Sulit Air. Namun ditinjau dari segi kapasitas
intelektual sumber daya manusianya, mungkin wali nagari yang paling
lemah.
Saya katakan demikian, dengan menunjuk LPJ Mustari Rahmat
2014 dan makalah Ketua BMN Syahril Sutan 2009, yang saya kira
komposisinya tidak banyak berubah dengan yang sekarang, di kantor wali
nagari hanya ada 8 personil, dan hanya ada 2 orang sarjana (S-1). Sedang
di BMN ada 11 orang anggota dengan kedudukan setaraf, dengan 2 orang
sarjana strata dua (S-2) dan 7 orang sarjana strata satu (S-1).
Sedang di MUIN lebih hebat lagi, dari 22 anggotanya yang berstatus
sebagai da’i (muballgih) dua orang adalah sarjana S-2 dan 14 orang
sarjana S-1. Mungkin jumlah sarjana itu lebih banyak di lingkungan KAN
yang berstatus sebagai datuk (penghulu) namun sayang sebagian besar
mereka berada di perantauan. Sungguhpun begitu KAN sekarang oleh Hendry
Dunant Dt Endah Bongsu, bukan saja seorang sarjana, saya kira sudah 3
periode menjadi anggota DPRD Kab, Solok, berjasa memperjuangkan bebagai
bantuan pembangunan untuk Sulit Air.
Kita belum hitung sarjana2 sebagai
yang pengajar di perguruan tinggi El Hakim dan sekolah2 dan 1 pesantren
di Sulit Air. Demikian banyak sarjana di Sulit Air. Saya ingat dulu di
tahun 1970, setelah lulus dari UGM, saya pulang ke Sulit Air dan waktu
itu belum ada seorang pun sarjana yang berdiam di Sulit Air, pada hal
waktu itu penduduk Sulit Air sekitar 13 ribu jiwa, sekarang hanya 8 ribu
jiwa. Dan potensi cendekiawan yang paling tentulah yang berdiam di
perantauan, yang tidak kalah rasa cintanya kepada tanah pusakanya Sulit
Air. Tidak berlebihan rasanya bila saya, warga Sulit Air perantauan
termasuk anak keturunan yang bertalian darah dan berhubungan perkawinan
dengannya, memiliki seribu sarjana, ditambah dengan para ahli dan
profesional dalam berbagai jabatan dan bidang kehidupan, termasuk
pedagang dan pengusaha yang sukses walau bukan sarjana.
Sungguh
merupakan potensi tak terkirakan bila mereka termotivasi untuk
memberikan bantuan dan sumbangan kepada Sulit Air, termasuk berinvestasi
untuk Sulit Air, sesuai dengan kemampuan dan kapasitas mereka masing2.
Coba perhatikan pada tahun 2015 ini saja, di facebook ini aktivitas
berbagai kelompok masyarakat Sulit Air yang menguras cukup banyak uang.
Terakhir menghadiri upacara pelantikan DPC SAS Bali sambil berwisata,
yang diikuti oleh sekitar duaratus warga Sulit Air, berapa banyak uang
yang telah dikeluakan untuk itu? Lihat pula, berapa banyak warga Sulit
Air ber-qurban, memotong sapi, di berbagai kota perantauan termasuk di
Sulit Air sendiri, berapa banyak uang yang dikeluarkan? Ini semua
menunjukkan, masyarakat Sulit Air punya sumber daya manusia dan sumber
dana yang cukup besar, bergotong royong untuk membangun dan memajukan
Sulit Air, baik dalam bentuk sumbangan sukarela lillaahi ta’alah, baik
dalam bentuk investasi murni bila ditawarkan kepada mereka.
Proyek jalan nagari yang membutuhkan dana yang besar & berkesinambungan |
Nah,
sebagai telah saya katakan dengan mengutip pendapat ahli, tugas kepala
pemerintahan itu ada 4, yakni sebagai regulator, motivator, fasilitator
dan antisipator. Ini tepat sekali bagi wali nagari Sulit Air, dalam
kedudukannya sebagai motivator dan fasilitator, dia harus memberikan
motivasi dan fasilitas, menggerakkan segenap potensi sumber daya manusia
(SDM ) Sulit Air untuk membangun potensi2 sumber daya alam (SDA) yang
ada di Sulit Air yang sebenarnya juga besar jika digali. Namun seperti
telah dikatakan pula, wali nagari tidak mungkin dapat bekerja mengemban
tugas besar dan mulia itu bila tidak dibantu oleh BMN, KAN dan MUIN dll
suatu hubungan kerja yang harmonis dan efektif. Menurut Perda Kab. Solok
No. 7 Tahun 2008 tsb, BUMN selain melakukan fungsi dan tugas legislasi,
anggaran dan pengawasan sebagaimana lazimnya tugas parlementer
(perwakilan rakyat), ada tugas lainnya di dalam Perda itu yang cukup
tepat untuk kondisi masyarakat Sulit Air yakni: -menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi
yang diterima dari masyarakat kepada pejabat dan instansi yang
berwenang. Klop dan nyambung sudah dengan fungsi dan tugas wali nagari.
Saya tidak tahu, apakah keempat lembaga itu (Wali Nagari, BMN, KAN dan
MUIN) ada mengadakan musyawarah atau forum komunikasi untuk
menyelaraskan dan menyingkronkan kegiatan antara keempat lembaga tsb.
Musyawarah antara keempat lembaga ini perlu diadakan secara tetap dan
teratur untuk membahas hal2 penting, menyangkut kenagarian,
menyelesaikan permasalahan2 yang dihadapi, merumuskan langkah-langkah
yang perlu ditempuh, dan membuat kalender kegiatan tahunan gabungan,
yang mereflesikan kegiatan keempat lembaga tsb. Dengan cara demikian,
mudah2an tugas berat dan mulia yang diamanatkan Perda Kab. Solok No. 7
Tahun 2008 dan cita-cita Sulit Air Jaya yang sudah lama nian menjadi
mimpi dan idaman masyarakat Sulit Air secara bertahap dapat diwujudkan.
Demikian pokok-pokok pikiran saya, menyambut dan memperingati Setahun
Pemerintahan Wali Nagari Sulit Air Alex Suryani dalam melangkah ke tahun
kedua masa pemerintahannya. Mudah2an ada manfaatnya, mohon maaf dan
koreksi atas kesalahan dan kekeliruan yang mungkin terdapat di dalamnya.
Selamat Bekerja Bundo Nagari menempuh masabakti tahun kedua
pemerintahan Anda, semoga Allah merahmati dan memberkati Anda dengan
taufieq dan hidayah-Nya kepada Anda bersama BMN, KAN,MUIN dll dalam
memimpin Sulit Air dan masyarakatnya, menuju masa depan yang cerah dan
ceria. Amin ya Allah.
Sebuah tinjauan pribadi oleh: Hamdullah Salim untuk kemaslahatan nagari & masyarakat perantauan.
---- Sekian ---
No comments:
Post a Comment